ETIKA BISNIS
DALAM INDUSTRI JASA PENERBANGAN
(BY: JAKA pUJIYONO)
1. Pendahuluan
a. Definisi
Definisi “Etika Bisnis” menurut Manuel G.Velasques dalam bukunya “Busniness Ethics :Concepts and cases” adalah “ a specialized study of moral right and wrong.It concentrateds on moral standarts as the applay to business policies, institutions anf behavior”.
Dari definisi ini terkandung dua penekanan yang dimaksud dengan etika bisnis, yaitu ,pertama: etika bisnis sebagai ilmu yang menjelaskan secara kritis tentang teori-teori moral yang memberikan ketegasan tentang benar dan salah, dan kedua: etika bisnis merupakan suatu studi terkait penerapan moral dalam bisnis, khususnya terkait kebijakan-kebijakan bisnis, intitusi yang menangani bisnis, dan perilaku bisnis.
Dalam pengelolaan bisnis, sering kali terjadi benturan atau perbedaan pandangan dan kepentingan antara keinginan pemegang saham dan manajemen dengan pihak lain baik pesaing maupun pelanggan. Etika bisnis menjadi unsur penting dalam menyelesaikan benturan-benturan kepentingan tersebut. Etika bisnis mengkondisikan semua pihak bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
b. Perkembangan Teori
Etika dipandang sebagai ilmu dan filsafat moral sudah dilakukan sejak jaman Yunani Kuno. Socrates, Plato, Aristoteles adalah beberapa tokoh yang dikenal mengembangan pada saat itu dan melahirkan beberapa temuan-temuan besar yang terkait dengan realira manusia. Mulai tahun 1960, teori-teori etika semakin berkembang dan mulai terbuka dengan topik-topik kongkrit dan aktual, salah satunya adalah terkai dengan dunia bisnis. Perkembangan inilah yang memunculkan disiplin ilmu baru yaitu “etika bisnis”.
Amerika memasukkan etika bisnis sebagai ilmu dan masuk dalam perkuliahan mulai tahun 1970. Kondisi terjadinya krisis moral dilungkungan bisnis saat itulah yang memotivasi beberapa filsuf dan etikawan untuk memasukkan etika bisnis sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Mereka beranggapan bahwa etika bisnis dapat dijadikan sebagai terapi yang tepat untuk menghadapi krisis moral tersebut.
Satu dekade setelah berkembang di Amerika, Etika bisnis mulai dimasukkan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi di Indonesai, baik dalam bentuk mata kuliah “Etika Bisnia” maupun masuk dalam bagian mata kuliah “Filsafah Ilmu”. Belakangan ini Etika Bisnis sudah menjadi disiplin ilmu tersendiri, dan dunia usaha juga menanggapi perkmbangan etika bisnis secara positif dalam arti mulai diterapkan dalam kebijakan-kebijakan bisnis yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholder).
c. Penerapan dalam Dunia Bisnis
Perkembangan bisnis dalam berbagai sektor sangat dinamis. Perkembangan teknologi di seluruh aspek mempengaruhi dangat signifikan kemajuan-kemajuan bisnis. Contoh adalah pengaruh perkemangan internet terhadap bisnis. Pola pemasaran, transaksi, bahkan kerjasama dapat dilakukan secara virtual. Begitu juga perilaku konsumen mengalami perubahan secara bertahap tapi pasti. Pemesanan barang yang dibutuhkan tidak perlu dengan meninggalkan tempat.
Perubahan-perubahan ini perlu dilandasi dengan aturan atau norma-norma bisnis yang tidak saja lengkap tetapi juga dinamis. Etika yang menjadi acuan dalam membuat kebijakan sangat menentukan warna maupun karakteristik dalam dunia bisnis.
Beredarnya konsep GCG, berlakunya beberapa standart internasional (ISO), berkembangnya konsep pengukuran kinerja (misal:BSC) dan konsep-konsep lainnya mencerminkan perlunya ada suatu norma atau aturan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bisnis. Hal ini menjukkan bahwa penerapan etika bisnis memang sudah berjalan dan selalu diperlukan. Tinggal sejauhmana komitmen para pelaku bisnis dalam menerapkan etika bisnis dalam membuat kebijakan-kebijakan atau keputusan dalam bisnis.
d. Indusri Penerbangan Indonesia
Dalam kategori jasa penerbangan di Indonesia, terbagi dalam kelompik: penerbangan keomersil dan non komersil. Penerbangan komersil dikelompokkan dalam: penerbangan berjadwal , penerbangan kargo, dan penerbangan charter. Sedangkan penerbangan non komersil terbagi dalam: penerbangan perorangan, penerbangan sosial, penerbangan misi khsus, penerbangan perusahaan .
Dalam pembahasan ini yang dimaksud indusri penerbangan adalah industri jasa penerbangan komersil berjadwal. Atau sering disebut penerbangan berjadwal.
Sejak dilakukan deregulasi jasa penerbangan indonesia sepuluh tahun yang lalu, telah berkembang dengan pesat baik dari jumlah perusahaan penerbangan maupun dari jumlah penumpang. Era sebelum krisis moneter 1998, perusahaan penerbangan berjadwal hanya ada enam (6) perusahaan penerbangan, sementara pertahun 2010 sudah menjadi 22 perusahaan penerbangan berjadwal. Jumlah penumpang tercatat tahun 1998 sekitar 7 juta penumpang domestik, sementara tahun 2009 tercatat sekitar 48 juta penumpang domestik. Pertumbuhan industri penerbangan yang luar biasa ini disisilain terjadi persaingan yang ketat dan terjadi dinamika yang luar biasa.
Dainamika yang ditandai dengan pertumbuhan perusahaan dan penumpang ini tidak bisa dihindari terjadi permasalahan-permasalahan dam bisnis penerbangan. Para pelaku bisnis dalam mencapai target-targetnya mengerahkan strategi masing-masing yang dalam kenyataannya sering terjadi benturan kepentingan. Disinilah etika bisnis jasa penerbangan menjadi salah satu instrumen dalam menjaga kelangsungan jasa penerbangan.
Dua tabel berikut menjukkan perkembangan industri penerbangan Indonesia, terlihat dalam Tabel pertumbuhsn penumpang domestik dan tabel perkembangan jumlah dan tipe pesawat terbang yang dioperasikan di Indonesia.
Tabel: Perkembangan Jumlah Penumpang Domestik dan Proyeksi. (Sumber: Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia/INACA).
(
Tabel: Jumlah dan tipe pesawat yang dioperasikan di Indonesia.
(Sember: Asosiasi Perusahaan Penerbangan).
2. Etika Bisnis dalam Industri Penerbangan
Dalam menjalankan usahanya, pelaku bisnis jasa penerbangan diwajibkan memenuhi beberapa regulasi baik yang sifatnya berlaku skala internasional maupun lokal (nasional). Regulasi dalam penerbangan terkait dengan : keselamatan penerbangan, kemyamanan pelanggan dan kepuasan pelanggan. Semua regulasi dapat dianggap sebagai pagar atau acuan dalam menentukan kebijakan dalam jasa penerbangan sudah mengikuti etika atau tidak. Beberapa aspek etika bisnis jasa penerbangan dapat di jabarkan dalam tiga (3) aspek, yatiu: aspek regulasi, aspek kebijakan manajemen, dan aspek pelanggan atau konsumen.
a. Regulasi terkait Penerbangan
Beberapa regulasi yang dipakai acuan para pelaku bisnis jasa penerbangan dalam menjalankan usahanya adalah regulasi yang bersumber dari Pemerintah (Departemen Perhubungan) maupun regulasi yang berseumber dari asosiasi perusahaan penerbangan. Berikut, beberapa regulasi terkait jasa penerbangan:
· Undang-undang Angkutan Udara
· Kepmen :Peraturan Persyaratan SIUP Penerbangan
· Kepmen: Peraturan Pergitungan Biaya Pokok Penerbangan Berjadwal
· Kepmen: Peraturan Keselamatan Penerbangan
· INACA : Etika Bisnis Jasa Penerbangan (INACA)
b. Kebijakan Manajemen terkait Etika
Penerapan etika bisnis dalam menjalankan bisnis jasa penerbangan dapat dilakukan melaui:
· Penentuan Nilai-nilai Perusahaan
· Penentuan Kebijakan Perusahaan
· Ad/ART Perusahaan
· Rencana Kerja Jangka Panjang Perusahaan
c. Kondisi Konsumen
Etika bisnis juga sangat terkait dengan pelanggan/konsumen, baik konsumen sebagai pengguna jasa dari manajemen yang menerapkan etika bisnis dalam kebijakannya maupun pelanggan sendiri juga dapat dilihat sebagai subyek dalam penerapan etika bisnis jasa penerbangan. Beberapa regulasi yang terekait konsumen jasa penerbangan, diantaranya;
· Undang-undang Konsumen
· Kepmen: Perlindungan Konsumen
· SOP Perusahaan
· SOP handling Penumpang
· Kebijakan Perusahaan terkait pelayanan pelanggan/penumpang
3. Realita Penerapan Etika Bisnis dalam Industri Penerbangan
a. Pelaksanaan dan pelanggaran dari aspek regulasi
Regulasi yang mengatur pelaksanaan jasa penerbangan, sebagian besar berorientasi pada keselamatan penerbangan. Dalam hal ini, semua pelaksanaan penerbangan selalu dikaitkan dengan keselamatan penerbangan. Baik terkait ‘crew’ pesawat, SDM keseluruhan, keandalan/kelaikan pesawat, perawatan pesawat, penanganan penumpang, dll.
Beberapa pelanggaran maupun ketidak disiplinan pelaksana dalam menjalankan jasa penerbangan masih sering terjadi. Misalnya;
Terkait dengan perawatan pesawat : perawatan pesawat yang mestinya ada beberapa perawatan wajib yang harus dilakukan sesuai jadwal tetapi sering dilakukan penundaan perawatan pesawat dari jadwal perawatan sebenarnya.Demi mengejar pendapatan maksimal, terkadang perawatan pesawat ditunda untuk beberapa waktu. Penundaan perawatan ini bisa membahayakan keselamatan penerbangan, mengingat kelaikan pesawat merupakan salah satu terpenting dalam menjaga keselamatan penerbangan.
Terkait CREW pesawat: dalam regulasi diatur jumlah maksimum jam terbang pilot dan pramugari (crew) perhari, permimggu, dan perbulan. Dalam pelaksanaanya, karena mengejar pendapatan yang maksimal, sering kali CREW harus menjalankan tugas melebihi dari jumlah jam maksimum. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena faktor jenuh dan letih yang diakibatkan melebihi kapasitas normal CREW penerbangan.
Terkait FUEL : dalam penerbangan selalu diatur ketersediaan cadangan minimum fuel (bahan bahakar) untuk memberikan antisipasi kalau tidak bisa mendarat pada bandara yang dituju tetapi harus dibelokkan (alternate airport) mendarat di bandara lain . Perubahan bandara yang dituju bisa karena kondisi cuaca maupun sebab lain. Kalau cadangan fuel minimum tidak dipenuhi, bisa mengancam keselamatan penerbangan karena dikhawatirkan tidak sampai menuju bandara alternatif tersebut yang selalu mempunyai jarak tempuh lebih jauh. Demi menekan biaya dan memaksimalkan pendapatan, hal ini terkadang masih terjadi di lapangan.
Pada tabel berikut terlihat ‘fatal accident’ yang terjadi di penerbangan Indonesia dekade 2004-2010 yang sebagian besar diakibatkan ‘Human Error’.
Tabel: Data Fatal Accident 2004-2010 Penerbangan Indonesia.
no | Tahun | Semester | Jumlah kejadian | Keterangan |
1 | 2004 | II | 25 | Bandara adisucipto, Solo, MD-82, haed landing, terbakar. |
2 | 2005 | I II | 14 111 | Gunung Panai, papua, DHC-6, jatuh Bandara Polonia, Medan, B737-200, jatuh dan terbakar |
3 | 2006 | I II | 0 9 | - Bandara mulia, Papua, DHC-6, jatuh |
4 | 2007 | I | 118 | Majene, laut sulawesi barat, B737-400, jatuh ke laut Bandara adi Sucipto, Jogya, B737-300, jatuh terbakar. |
5 | 2008 | II | 1 | |
6 | 2009 | I | 1 | Papua, DHC-6, jatuh |
7 | 2010 | I | 1 |
b. Pelaksanaan dan pelanggaran dari aspek manajemen
Kebijakan manajemen pelaku penerbangan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pelayanan yang sesuai etika bisnis atau tidak. INACA sebagai asosiasi perusahaan penerbangan Indonesia, mengeluarkan aturan “Etika Bisnis” jasa penerbangan. Dalam pelaksanaanya masih banyak terjadi ketidakdisiplinan oleh pelaku jasa penerbangan. Beberapa pelanggaran yang masih sering terjadi misalnya;
Promosi : dalam menjalankan promosi, sering diiklankan ada tiket sangat murah. Akan tetapi dalam kenyataannya penumpang sulit mendapatkan tiket murah tersebut. Pelaku bisnis penerbangan yang cenderng menyembunyikan berapa cadangan jumlah kursi yang dijual murah, melanggar aturan /kode etik jasa penerbangan.
SDM : seringkali untuk memenuhi kebutuhan SDM, masih dilakukan ‘pembajakan’ SDM dengan cara-cara yang di manipulatif. Dalam Etika Bisnis INACA, disebutkan bahwa setiap Perusahaan Penerbangan tidak boleh menerima/merekrut SDM dari penerbangan lain kecuali yang sudah membawa surat lolos butuh atau keterangan tidak bekerja pada perusahaan penerbangan lain. Dalam kenyataannya pembajakan SDM masih sering terjadi.
Kebutuhan Spare Part atau peralatan perawatan: dalam menjamin keselamatan penerbangan, maka bila salah satu perusahaan penerbangan mengalami kerusakan pesawat, diharapkan sesama perusahaan dapat saling dukung misal dalam pinjam-meminjamkan alat-alat perawatan.Supaya dapat diatasi kerusakan pesawat. Tetapi dalam kenyataan, justru sering dipakai untuk memnafaatkan kelemahan tersebut dalam persaingan.
Penumpang : untuk mengejar tingkat isian (Load Factor), tekadang masih terdengar pemajakan penumpang. Maksudnya adalah ketika penumpng sudah membeli tiket perusahaan x, bisa ditawarin pindah ke perusahaan y dengan harga yang sangat murah. Hal ini merupakan pelanggaran karena mengambil penumpang yang sudah menyaakan terbang dengan penerbangan tertentu.
c. Pelaksanaan dan Pelanggaran dari aspek Konsumen
Beberapa hak konsumen dalam menikmati jasa penerbangan diatur dalam KEPMEN PERHBUNGAN yang terkait perlidungan konsumen penerbangan. Dalam kenyataan, beberapa pelangaran terhadap pelayanan konsumen yang terjadi, misalnya;
Informasi : terjadinya perubahan jadwal penerbangan, sering kali konsumen tidak mendapat informasi yang cukup. Sehingga menundaan penerbangan menyebabkan ketidaknyamanan pelayanan.
Pelayanan: nila terjadi keterlambatan penerbangan, diatur kompensasi yang perlu diberikan kepada konsumen berdasar lama penumdaannya. Sering kali hak konsumen ini juga tidka dipenuhi.
Bagasi/Cargo: kelancaran cargo atau barang bagasi milik penumpang, masih sering terdengar hilang atau tidak dapat diterima pemilik (penumpang) pada saat yang sebenarnya. Karena kurang cermat atau kurang kontrol petugas, kesalahan pengiriman barang/cargo masih sering terjadi. Bahkan masih terjadi juga kehilangan beberapa barang yang dikirim atau dibawa dengan bagasi.
4. Mengkritisi dan Mencari Solusi
a. Analisa terjadinya pelanggaran
Dalam kenyataannya,peraturan-peraturan yang membatasi maupun menjadi acuan dalampelaksanaan jasa penerbangan sangat lengkap dan memadahi. Aturan yang dibuat oleh organisasi dunia (ICAO: International Civil Aviation Organisatioan) maupun yang sifatnya nasional (UU Penerbangan, Kepmen, Kode etik INACA) sangat mempedulikan keselamatan , kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
Kenyataan dilapangan masih terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal:
Tidak disiplinnya pelaku bisnis jasa penerbangan. Mengedepankan mengejar keuntungan dengan mengabaikan beberapa aturan atau norma-norma penerbangan, menimbulkan terjadinya beberapa pelanggaran di lapangan.
Kurang tegasnya redulator dalam mengawasi dan mengontrol pelaku bisnis penerbangan. Semua kegiatan pelayanan penerbangan diatur dalam regulasi sesuai tingkatannya. Pengawasan yang kurang memadahi, menimbulkan terjadinya pelanggaran baik disengaja maupun tidak.
Kualitas SDM Penerbangan. Pelanggaran juga terjadi karena ada beberapa SDM yang tidak mempunyai ketrampilan bahkan kompetensi yang memadahi. Sehingga dalam menjalankan tugas masih sering terjadi kesalahan. Kebijakan perusahaan untuk menekan biaya, dengan membatasi training untuk SDM mengkondisikan kurangknya kualitas SDM.
Sosialisai dan pemahamam aturan/regulasi penerbangan. Begitu banyaknya aturan yang dipakai dalam penerbangan dan sering dilakukan revisi-revisi, menjadi permasalahan tersendiri. Aturan-aturan tersebut bila kurang dalam sosialisasinya, mempengaruhi kurangnya pemahamam terhadap aturan itu sendiri. Sehingga kekurang pahaman aturan sangat mempengaruhi pelaku dalam menjalankan kebijakannya.
b. Langkah Perbaikan yang Diperlukan
Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan kejadian/pelanggaran tersebut , diantaranya;
Penegakan disiplin
Pengawasan lebih ketat
Peningkatan kualitas/kompetensi SDM
Sosialisasi dan peningkatan pemahaman terhadap aturan-aturan
Pemberian ‘punishment and Reward’
Koordinasi dari semua jajaran terkait yang lebih baik.
c. Komitmen untuk menegakkan etika bisnis
Semua aturan ataupun norma-norma dalam bisnis dapat dibuat. Semua langkah-langkah inovatif bagi pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mugkin dapat dilakukan. Semua proses kerja dapat dilakukan upaya seefisien mungkin. Tetapi semua itu akan menemukan titik berseberangan kalau tidak dilandasi suatu nilai dalam menjalankan usaha jasa penerbangan. Maka penerapan dan penegakan etika bisnis menjadi sangat penting dan diperlukan. Keharmonisasian antar pelaku bisnis, regulator, konsumen, bahkan masyarakat umum bisa dipenuhi dengan menerapkan etika bisnis dalam menjalankan tugas maisng-masing.
Komitmen dari semua pihak (Regulator, Operator, Konsumen) akan etika bisnis dengan bisnis yang beretika, menjadi sangat penting dan mendasar. Sehingga keinginan membesarnya bisnis penerbangan diikuti meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pelanggan serta kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan semua pihak.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
a. Kesimpulan
Dengan memperhatikan berbagai regulasi yang terkait perusahaan penerbangan, baik yang bersumber dari asosiasi penerbangan, Departemen Perhubungan, maupun dari perusahaan penerbangan sendiri, sangat sarat dengan aturan-aturan yang dapat menjadi acuan keselamatan, kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
Aturan-aturan tersebut menjadi acuan yang bisa menunjukkan sejauhmana etika bisnis diterapkan dalam penyelenggaraan jasa penerbangan.
Etika bisnis sangat berpengaruh terhadap keharmonisan antara pelaku usaha, regulator, dan pengguna jasa. Sejauhmana usaha mendatangkan keuntungan dengan sekaligus memuaskan pelanggan, tentunya perlu diimbangi kedisiplinan terhadap aturan-aturan yang ada. Hal ini menunjukkan teraplikasinya etika bisnis dalam industri penerbangan.
Untuk menjamin semakin baiknya kualitas pelayanan industri penerbangan, maka revisi kebijakan yang belum berorientasi pada etika perlu dilakukan. Dan peningkatan kesadaran seluruh pihak akan perlunya berbisnis dengan etika perlu dilakukan secara berkelanjutan,
b. Rekomendasi
Berdasar kondisi realita di industri penerbangan, maka untuk meningkatkan komitmen pelaku bisnis dalam penerapan etika bisnis , direkomendasikan beberapa hal , sebagai berikut;
i. Perlunya pengawasan dari regulator yang lebih ketat.
ii. Perlunya sosialisasi secara berkelanjutan akan kedisiplinan menjalankan aturan-auran yang berlaku.
iii. Perlunya peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan dan komprehensif, sehingga pemahaman terhadap regulasi dan tanggung jawab tidak menjadi masalah.
iv. Perlunya penegakan hukum dan pemberian sangsi yang tegas bila terjadi pelanggaran-pelanggaran .
v. Perlunya terus dikaji efektifitas penerapan “Etika Bisnis” dalam industri penerbangan, dengan bekerjasa Perguruan Tinggi sehingga dapat diselaraskan perkembangan ilmu “Etika Bisnis” dengan perkembangan industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar